Sebuah awal dari perjuangan

Minggu, 30 Mei 2010

Akreditasi Sekolah

Pengertian
Akreditasi, berdasarkan UU RI N0. 20/2003 Pasal 60 ayat (1) dan (3) , akreditasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang bersifat terbuka. Kriteria tersebut dapat berbentuk standar seperti yang termaktub dalam Pasal 35. ayat (1) yang menyatakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas: standar isi, stándar proses, stándar kompetensi lulusan, stándar tenaga kependidikan, stándar sarana dan prasarana, stándar pengelolaan, stándar pembiayaan, dan stándar penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala

Akreditasi sekolah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan dan kinerja suatu sekolah berdasarkan kriteria (standar) yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS) yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional 087/U/2002. Berdasarkan pengertian ini, akreditasi sekolah dapat ditafsirkan sebagai tindakan menilai tingkat kelayakan kinerja setiap sekolah melalui tindakan membandingkan keadaan sekolah menurut kenyataan dengan kriteria (standar) yang telah ditetapkan. Jika keadaan sekolah menurut kenyataan memenuhi standar, maka sekolah yang bersangkutan dinyatakan terakreditasi. Sebaliknya, sebuah sekolah dinyatakan tidak terakreditasi jika keadaan sekolah menurut kenyataan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, hasil akreditasi dinyatakan dalam bentuk pengakuan terakreditasi dan tidak terakreditasi. Sedangkan sekolah yang terakreditasi dapat diperingkatkan menjadi tiga klasifikasi, yaitu amat baik, baik, dan cukup.

Mengacu pada pengertian akreditasi sekolah tersebut, maka perlu dilakukan dua tindakan. Pertama, menetapkan standar akreditasi sekolah yang akan digunakan sebagai tolok ukur/kriteria. Mengingat sekolah sebagai sistem terdiri dari sejumlah komponen yang saling terkait, maka perlu ditetapkan terlebih dahulu standar dari masing-masing komponen sekolah tersebut. Kedua, menilai kelayakan sekolah melalui tindakan membandingkan masing-masing komponen sekolah menurut kenyataan dengan standar/kriteria yang telah ditetapkan bagi masing-masing komponen sekolah.

Tujuan akreditasi tersebut memiliki makna bahwa hasil akreditasi:
(1) Memberikan gambaran tentang tingkat kinerja sekolah yang dapat digunakan untuk kepentingan pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja sekolah, baik kualitas, produktivitas, efektivitas, Efisiensi, dan inovasinya;
(2) Memberikan jaminan kepada publik bahwa sekolah tertentu yang telah dinyatakan terakreditasi menyediakan layanan pendidikan yang memenuhi standar kualitas nasional, dan
(3) Memberikan jaminan kepada publik bahwa siswa dilayani oleh sekolah yang benar-benar memenuhi persyaratan standar kualitas nasional.

Sumber :
http://banpnfkaltim.wordpress.com/2008/11/01/pengertian-akreditasi/
http://infopendidikankita.blogspot.com/2009/12/akreditasi-sekolah.html
Read More...

Standar Penilaian Pendidikan

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:

* Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
* Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
* Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:

* Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
* Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.


Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut Permen No 20 Tahun 2007 klik disini


Sumber :
http://www.docstoc.com/docs/1995911/6Permen-No-20-Standar-Penilaian-Pendidikan
http://bsnp-indonesia.org/id/?page_id=245/

Read More...

Standar Pengelolaan Pendidikan

Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh pemerintah daerah, dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.

Standar pengelolaan pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah adalah standar pengelolaan pendidikan untuk sekolah/madrasah yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Dalam standar pengelolaan ini diterapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian. kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas

Setiap satuan pendidikan dipimpin oleh seorang kepala satuan sebagai penanggung jawab pengelolaan pendidikan. Dalam melaksanakan tugasnya kepala satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala satuan pendidikan. Pada satuan pendidikan SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat kepala satuan pendidikan dalam melaksanakan tugasnya dibantu minimal oleh tiga wakil kepala satuan pendidikan yang masing-masing secara berturut-turut membidangi akademik, sarana dan prasarana, serta kesiswaan.


Pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dasar dan menengah di bidang akademik dilakukan oleh rapat Dewan Pendidik yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan. Pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dasar dan menengah di bidang non-akademik dilakukan oleh komite sekolah/madrasah yang dihadiri oleh kepala satuan pendidikan. Rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah dilaksanakan atas dasar prinsip musyawarah mufakat yang berorientasi pada peningkatan mutu satuan pendidikan. Secara lengkap standar pengelolaan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 itu segala sesuatunya dikelola secara rinci. Sebagai contoh pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah perlu :
1. Menyediakan petunjuk pelaksanaan operasional peminjaman buku dan bahan pustaka Iainnya;
2. Merencanakan fasilitas peminjaman huku dan bahan pustaka Iainnya sesuai dengan kebutulian peserta didik dan pendidik;
3. Membuka pelayanan minimal enam jam sehari pada hari kerja;
4. Melengkapi fasilitas peminjaman antar perpustakaan, baik internal maupun eksternal;
5. Menyediakan pelayanan peminjaman dengan perpustakaan dari sekolah/madrasah lain baik negeri maupun swasta.

Dengan gambaran seperti yang telah diuraikan di atas maka wajarlah bila standar pendidikan nasional ini merupakan acuan untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan. Atau dengan kata lain, bila dikehendaki sekolah bermutu maka kelola seperti yang tertuliskan dalam standar pengelolaan.
Read More...

Standar Pembiayaan Pendidikan

Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.

Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.

Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
1. Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
2. Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
3. Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya

Permen No 69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya
Klik disini

SUmber : http://bsnp-indonesia.org/id/?page_id=113/

Read More...

Standar Proses Pendidikan

Pengertian
Standar dapat diartikan sebagai persyaratan yang biasanya berupa suatu ukuran yang menciptakan kriteria, metode, proses, dan praktik rekayasa atau teknis yang seragam. Proses adalah urutan pelaksanaan atau kejadian yang terjadi secara alami atau didesain, yang mungkin menggunakan waktu, ruang, keahlian atau sumber daya lainnya, yang menghasilkan suatu hasil.

Pendidikan adalah segala usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.

Jadi, standar proses pendidikan dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran.

Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

Komponen-komponen dalam Standar Proses Pendidikan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang termasuk sebagai standar proses pendidikan mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.

1. Perencanaan Proses Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
Silabus adalah penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar kedalam materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompentensi. Silabus disusun oleh guru kelas/mata pelajaran, atau kelompok guru kelas/mata pelajaran, atau musyawarah guru mata pelajaran (MGMP). RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD.

2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
a. Rombongan belajar
Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan be¬lajar adalah:
1) SD/MI : 28 peserta didik
2) SMP/MT : 32 peserta didik
3) SMA/MA : 32 peserta didik
4) SMK/MAK : 32 peserta didik.

b. Beban kerja minimal guru
Kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pem¬belajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksana¬kan tugas tambahan dan sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

Sumber : Permendiknas no.24 th.2007 tentang standar proses
www.bnsp.org
Read More...

Senin, 24 Mei 2010

Standar Sarana dan Pra sarana

"Standar sarana dan prasarana untuk sekolah/madrasah mencakup kriteria minimun sarana dan kriteria minimum prasarana."
(Permendiknas No. 24 Tahun 2007)

Pengertian
1. Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.
2. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
3. Perabot adalah sarana pengisi ruang.
4. Peralatan pendidikan adalah sarana yang secara langsung digunakan untuk pembelajaran.
5. Media pendidikan adalah peralatan pendidikan yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.
Sarana dan prasarana adalah unsur penunjang dalam pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi, yang mencakup bangunan, perabotan, peralatan (perangkat keras dan lunak), dan sistem pengamanan aset dan kampus. Sesuai dengan visi, misi atau mandatnya maka suatu perguruan tinggi membutuhkan pengembangan suatu sistem pengelolaan yang mencakup perencanaan, pengadaan, pendataan, pemanfaatan, pemeliharaan, penghapusan, serta pemutahiran semua sarana dan prasarana. Perguruan tinggi harus memiliki panduan khusus mengenai kelengkapan dan kecukupan sarana dan prasarana yang dibutuhkan, termasuk sistem klasifikasi, inventarisasi dan informasi keberadaannya. Perguruan tinggi harus memiliki sistem pengelolaan yang menjamin adanya akses yang lebih luas terutama bagi mahasiswa dan dosen melalui penerapan model-model resource sharing. Bentuk kepemilikan lain seperti sewa, pinjam atau hibah harus dinyatakan dalam surat kesepakatan antara perguruan tinggi dan pihak terkait dengan kepastian hukum yang jelas.


Standar sarana dan prasarana ini untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). Standar sarana dan prasarana ini mencakup:
1. kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah,
2. kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
Read More...

Standar isi dan Standar Kompetensi Lulusan

Standar Isi
"Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu." (Permen No.22 tahun 2006 pasal 1 ayat 1)

Kerangka Dasar Kurikulum
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.


Prinsip Pengembangan Kurikulum

a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.

b. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.

c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni

Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

d. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.

e. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
f. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

g. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Dalam pelaksanaan kurikulum di setiap satuan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a. Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
b. Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama 5
dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
c. Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
d. Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di depan memberikan contoh dan teladan).
e. Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).
f. Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
g. Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.

Sumber : http://www.bsnp-indonesia.org/id/wp-content/uploads/isi/Standar_Isi.pdf

Standar Kompetensi Lulusan
Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki
peserta didik.
Standar Kompetensi adalah ukuran kom-petensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.
Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.

Fungsi Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

1. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
2. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
4. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) meliputi:
1. SD/MI/SDLB/Paket A;
2. SMP/MTs./SMPLB/Paket B;
3. SMA/MA/SMALB/Paket C;
4. SMK/MAK.
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan berdasarkan tujuan setiap satuan pendidikan, yakni:
1. Pendidikan Dasar, yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs./SMPLB/Paket B bertujuan: Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
2. Pendidikan Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
3. Pendidikan Menengah Kejuruan yang terdiri atas SMK/MAK bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya

Sumber : http://sbi.dikmenum.go.id/menu/No23Th2006.Pdf
: http://www.puskur.net/download/uu/21SKLSatPend_KelMapel.pdf
Read More...

Bimbingan Konseling

Pengertian Bimbingan Konseling
Pelayanan Bantuan untuk peserta didik baik individu / kelompok agar mandiri dan berkembang secara optimal dalam hubungan pribadi sosial belajar, karier melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung atas dasar norma-norma yang berlaku.

Tujuan Bimbingan dan Konseling
Membantu Memandirikan peserta didik dan mengembangkan potensi-potensi mereka secara optimal.
Paradigma Bimbingan & Konseling
1. BK merupakan pelayanan psikopaedagogis dalam bingkai budaya Indonesia dan religius.
2. Arah Bimbingan Konseling mengembangkan kompetensi siswa untuk mampu memenuhi tugas-tugas perkembangannya secara optimal.
3. Membantu siswa agar mampu mengatasi berbagai permasalahan yang mengganggu dan menghambat perkembangannya.

Fungsi Bimbingan Konseling
1. Fungsi Pemahaman
2. Fungsi Pencegahan
3. Fungsi Pengentasan
4. Fungsi Pemeliharaan dan Pengembangan
5. Fungsi Advokasi

Prinsip-Prinsip Bimbingan Konseling
1. Prinsip berkenaan dengan sasaran layanan.
2. Prinsip berkenaan dengan permasalahan individu.
3. Prinsip berkenaan dengan program layanan.
4. Prinsip berkenaan dengan tujuan dan pelaksanaan pelayanan

Sumber : http://winithepooh.multiply.com/journal/item/7

Read More...

Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pendidik
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. (UU No.20 THN 2003, PSL 39 (2))
Dimana ciri-ciri dari seorang pendidik adalah
1. Seorang Profesional
2. Merencanakan pembelajaran.
3. Melaksanakan pembelajaran.
4. Menilai hasil pembelajaran.
5. Membimbing
6. Melatih
7. Meniliti
8. Mengabdi kepada masyarakat.

Tenaga Kependidikan

Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. (UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 (BAB 1  Ketentuan umum)
Merupakan tenaga yang bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(UU No.20 THN 2003, PSL 39 (1))

Sumber : http://wakhinuddin.wordpress.com/2010/01/23/pengertian-pendidik-dan-tenaga-kependidikan/
Read More...

Pengembangan Kompetensi SDM Kependidikan

Pasal 8

Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pasal 9

Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.

Pasal 10

(1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

3 ayat dalam UU Sisdiknas terbaru yang membahas mengenai betapa seorang guru harus memeliki suatu standar kompetensi yang mutlak harus dipenuhinya. Sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan kompetensi ?


Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Menurut Undang-Undang Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005 menyatakan adanya beberapa kompetensi yang harus dimiliki oleh guru, yaitu :
1. Kompetensi Pedagogig, merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik
2. Kompetensi Kepribadian, seorang guru harus memiliki suatu kepribadian yang dapat menjadi contoh atau teladan bagi murid-muridnya.
3. Kompetensi Profesional, merupakan kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya.
4. Kompetensi Sosial, merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Read More...

Peran Guru Dalam Pembelajaran

Istilah guru pada saat ini mengalami penciutan makna. Guru adalah orang yang mengajar di sekolah. Orang yang bertindak seperti guru seandainya di berada di suatu lembaga kursus atau pelatihan tidak disebut guru, tetapi tutor atau pelatih. Padahal mereka itu tetap saja bertindak seperti guru. Mengajarkan hal-hal baru pada peserta didik.
Terlepas dari penciutan makna, peran guru dari dulu sampai sekarang tetap sangat diperlukan. Dialah yang membantu manusia untuk menemukan siapa dirinya, ke mana manusia akan pergi dan apa yang harus manusia lakukan di dunia. Manusia adalah makhluk lemah, yang dalam perkembangannya memerlukan bantuan orang lain, sejak lahir sampai meninggal. Orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah dengan harapan guru dapat mendidiknya menjadi manusia yang dapat berkembang optimal.
Minat, bakat, kemampuan, dan potensi-potensi yang dimiliki peserta didik tidak akan berkembang secara optimal tanpa bantuan guru. Dalam kaitan ini guru perlu memperhatikan peserta didik secara individu, karena antara satu perserta didik dengan yang lain memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Guru pula yang memberi dorongan agar peserta didik berani berbuat benar, dan membiasakan mereka untuk bertanggungjawab terhadap setiap perbuatannya. Guru juga bertindak bagai pembantu ketika ada peserta didik yang buang air kecil, atau muntah di kelas, bahkan ketika ada yang buang air besar di celana. Guru-lah yang menggendong peserta didik ketika jatuh atau berkelahi dengan temannya, menjadi perawat, dan lain-lain yang sangat menuntut kesabaran, kreatifitas dan profesionalisme.

Guru juga harus berpacu dalam pembelajaran, dengan memberikan kemudahan belajar bagi seluruh peserta didik, agar dapat mengembangkan potensinya secara optimal. Dalam hal ini, guru harus kreatif, professional dan menyenangkan, dengan memposisikan diri sebagai :
1. Orang tua, yang penuh kasih sayang pada peserta didiknya.
2. Teman, tempat mengadu dan mengutarakan perasaan bagi para peserta didik.
3. Fasilitator, yang selalu siap memberikan kemudahan, dan melayani peserta didik sesuai minat, kemampuan dan bakatnya.
4. Memberikan sumbangan pemikiran kepada orang tua untuk dapat mengetahui permasalahan yang dihadapi anak dan memberikan saran pemecahannya.
5. Memupuk rasa percaya diri, berani dan bertanggung jawab.
6. Membiasakan peserta didik untuk saling berhubungan dengan orang lain secara wajar.
7. Mengembangkan proses sosialisasi yang wajar antar peserta didik, orang lain, dan lingkungannya.
8. Mengembangkan kreativitas.
9. Menjadi pembantu ketika diperlukan.

Demikian beberapa peran yang harus dijalani seorang guru dalam mengoptimalkan potensi yang dimiliki oleh para siswanya.

Sumber : http://yatun.wordpress.com/2008/06/06/peran-guru-dalam-pembelajaran/
Read More...

UU GURU-DOSEN DAN SERTIFIKASI PENDIDIK

Konsekuensi logis dari UU nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tersirat maupun tersurat, bahwa seorang guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, seperti disebutkan pada (Pasal 1 Ketentuan Umum), dan guru harus profesional, dan dimaksud adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi

Oleh sebab itu, sejalan dengan Pasal 2 dinyatakan bahwa Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesioanl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Selanjutnya disebutkan pula bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, dan Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi atau ditunjuk pemerintah.

Dampak dari kepemilikan sertifikasi pendidikan, maka guru akan memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Selanjutnya Pemerintah memberikan tunjangan profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan pemberian tunjangan profesional tidak membedakan antara guru yang diangkat pemerintah maupun masyarakat.

Maka, UU nomor 14 dimaksud lebih memberi makna bagi guru, dan merupakan peluang bagi guru-guru untuk dapat mengembangkan kompetensi, dan tidak mustahil menjadi momok bagi guru-guru yang memiliki kompetensi rendah, dan ini menjadi konsekuensi bagi guru dan dosen akan diberlakukannya UU tersebut.

Selain itu, UU tersebut akan dapat mengangkat marwah dan martabat guru secara hakiki, karena selama ini andil dan kontribusi guru di dalam mencerdaskan anak negeri ini sepertinya dipandang sebelah mata, dan memandang profesi guru sebagai profesi biasa. Ini terjadi selama ini direpublik ini, sehingga masa depan guru suram dan profesi guru tidak menjanjikan, bahkan terkesan dilecehkan.

kesejahteraan guru.

UU guru dan dosen, seperti Pasal 8 menyatakan bahwa : Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sertifikasi pendidikan akan dapat diperoleh bilamana guru telah memiliki kualifikasi akademis minimal S-1/D-IV sejak pendidikan anak usia dini sampai pendidikan menengah. Kemudian guru juga harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional, sebagaimana dipersyaratkan oleh UU. Setelah uji kompetensi tersebut, barulah guru dan dosen memiliki sertifikasi pendidik, dan barulah akan terangkat marwah dan kehidupan guru secara hakiki, yakni hidup sejahtera dengan penghasilan yang layak sebagaimana yang dicita-citakan oleh setiap guru Indonesia.

Untuk memperoleh sertifikasi pendidik tidak semudah membalikkan telapan tangan, dan perlu kerja keras para guru. Sertifikasi pendidik akan dapat diperoleh bilamana guru dengan sungguh-sungguh belajar dan tentunya sertifikasi pendidik, akan didapat oleh guru-guru yang berkualitas dan selama ini sudah menunjukan kinerja baik, dan memilih profesi guru merupakan pilihan nuraninya. Tak kalah pentingnya, adalah guru-guru yang mau belajar dan belajar, selalu mengikuti berbagai diklat-diklat, serta menyadari bahwa ilmu yang selama ini yang dimiliki terasa masih kurang.

Oleh sebab itu, kualitas guru secara pribadi terlihat dari penampilannya, dan prestasi akademiknya, serta moralitas dan tanggungjawabnya di dalam mengerjakan tugas dan tanggungjawab profesinya, serta wawasan keilmiah dan intelektualnya, baik di dalam pelaksanaan pembelajaran dikelas maupun di lingkungan sekitarnya.

Sertifikasi pendidik harus dimiliki oleh setiap guru, dan untuk memperolehnya tentunya memerlukan berbagai persiapan, baik mental maupun ilmunya, dan bukan sesuatu yang ditakuti. Akan tetapi bila kita sudah mempersiapkan diri belajar dan terus belajar, maka sertifikasi pendidik akan dapat kita peroleh, dan bila sudah kita miliki, maka tentunya akan dapat secara perlahan tapi pasti merubah

Sumber : http://re-searchengines.com/isjoni4-07-3.html
Read More...

Supervisi Pendidikan

Konsep supervisi modern dirumuskan oleh Kimball Wiles (1967) sebagai berikut : “Supervision is assistance in the devolepment of a better teaching learning situation”. Supervisi adalah bantuan dalam pengembangan situasi pembelajaran yang lebih baik.

Pentingnya Pengembangan Sumber Daya Guru dengan Supervisi
Peningkatan sumber daya guru bisa dilaksanakan dengan bantuan supervisor, yaitu orang ataupun instansi yang melaksanakan kegiatan supervisi terhadap guru. Perlunya bantuan supervisi terhadap guru berakar mendalam dalam kehidupan masyarakat. Swearingen mengungkapkan latar belakang perlunya supervisi berakar mendalam dalam kebutuhan masyarakat dengan latar belakang sebagai berikut :
1. Latar Belakang Kultural, Pendidikan berakar dari budaya arif lokal setempat. Sejak dini pengalaman belajar dan kegiatan belajar-mengajar harus daingkat dari isi kebudayaan yang hidup di masyarakat itu. Sekolah bertugas untuk mengkoordinasi semua usaha dalam rangka mencapai tujuan-tujuan pendidikan yang dicita-citakan.
2. Latar Belakang Filosofis, Suatu system pendidikan yang berhasil guna dan berdaya guna bila ia berakar mendalam pada nilai-nilai filosofis pandangan hidup suatu bangsa.
3. Latar Belakang Psikologis, Secara psikologis supervisi itu berakar mendalam pada pengalaman manusia. Tugas supervisi ialah menciptakan suasana sekolah yang penuh kehangatan sehingga setiap orang dapat menjadi dirinya sendiri.



4. Latar Belakang Sosial, Seorang supervisor dalam melakukan tanggung jawabnya harus mampu mengembangkan potensi kreativitas dari orang yang dibina melalui cara mengikutsertakan orang lain untuk berpartisipasi bersama. Supervisi harus bersumber pada kondisi masyarakat.
5. Latar Belakang Sosiologis, Secara sosiologis perubahan masyarakat punya dampak terhadap tata nilai. Supervisor bertugas menukar ide dan pengalaman tentang mensikapi perubahan tata nilai dalam masyarakat secara arif dan bijaksana.
6. Latar Belakang Pertumbuhan Jabatan, Supervisi bertugas memelihara, merawat dan menstimulasi pertumbuhan jabatan guru. Diharapkan guru menjadi semakin professional dalam mengemban amanat jabatannya dan dapat meningkatkan posisi tawar guru di masyarakat dan pemerintah, bahwa guru punya peranan utama dalam pembentukan harkat dan martabat manusia.

Permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan supervisi di lingkungan pendidikan dasar adalah bagaimana cara mengubah pola pikir yang bersifat otokrat dan korektif menjadi sikap yang konstruktif dan kreatif, yaitu sikap yang menciptakan situasi dan relasi di mana guru-guru merasa aman dan diterima sebagai subjek yang dapat berkembang sendiri. Untuk itu, supervisi harus dilaksanakan berdasarkan data, fakta yang objektif (Sahertian, 2000:20).
Read More...

UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003

Dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia, mengejar ketertinggalan di segala aspek kehidupan dan menyesuaikan dengan perubahan global serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bangsa Indonesia melalui DPR dan Presiden pada tanggal 11 Juni 2003 telah mensahkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru, sebagai pengganti Undang-undang Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang terdiri dari 22 Bab dan 77 pasal tersebut juga merupakan pengejawantahan dari salah satu tuntutan reformasi yang marak sejak tahun 1998. Perubahan mendasar yang dicanangkan dalam Undang-undang Sisdiknas yang baru tersebut antara lain :
1. demokratisasi dan desentralisasi pendidikan,
2. peran serta masyarakat,
3. tantangan globalisasi,
4. kesetaraan dan keseimbangan,
5. jalur pendidikan, dan
6. peserta didik.


Lihat UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 lebih lengakap, klik website dibawah ini :
http://www.inherent-dikti.net/files/sisdiknas.pdf
Read More...

Manajemen Berbasis Sekolah

Era reformasi telah membawa perubahan-perubahan mendasar dalam berbagai kehidupan termasuk kehidupan pendidikan. Salah satu perubahan mendasar yang sedang digulirkan saat ini adalah manajemen negara, yaitu dari manajemen berbasis pusat menjadi manajemen berbasis daerah. Secara resmi, perubahan manajemen ini telah diwujudkan dalam bentuk "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah" yang kemudian diikuti pedoman pelaksanaannya berupa "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi. Konsekwensi logis dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut adalah bahwa manajemen pendidikan harus disesuaikan dengan jiwa dan semangat otonomi. Karena itu, manajemen pendidikan berbasis pusat yang selama ini telah dipraktekkan perlu diubah menjadi manajemen berbasis sekolah (MBS).

Selain alasan normatif, secara empirik MBS memang perlu diterapkan karena di lapangan menunjukkan kenyataan-kenyataan sebagai berikut.
1. Manajemen berbasis pusat selama ini telah memiliki banyak kelemahan, antara lain:
Keputusan pusat sering kurang sesuai dengan kebutuhan sekolah; administrasi berlebihan yang dikarenakan lapis-lapis birokrasi yang terlalu banyak telah menyebabkan kelambanan dalam menangani setiap permasalahan, sehingga menyebabkan kurang optimalnya kinerja sekolah; dalam kenyataan, administrasi telah mengendalikan kreasi; proses pendidikan dijalankan dengan undermanaged sehingga menghasilkan tingkat efektivitas dan efisiensi yang rendah; pendekatan sarwa-negara (state-driven) telah menempatkan sekolah pada posisi yang marginal, sehingga sekolah tidak memiliki keberanian moral (prakarsa) untuk berinisiatif; sekolah tidak mandiri; terjadi penyumbatan dan bahkan pemasungan demokrasi; sekolah tidak peka dan jeli dalam menangkap dan mengungkap permasalahan, kebutuhan, dan aspirasi pendidikan dari masyarakat; dan manajemen berbasis pusat tidak saja menumpulkan daya kreativitas sekolah, tetapi juga mengikis habis rasa kepemilikan warga sekolah terhadap sekolahnya.

2. Sekolah paling memahami permasalahan disekolahnya. Karena itu, sekolah merupakan unit utama yang harus memecahkan permasalahannya melalui sejumlah keputusan yang dibuat "sedekat" mungkin dengan kebutuhan sekolah. Untuk itu, sekolah harus memiliki kewenangan (otonomi), tidak saja dalam pengambilan keputusan, akan tetapi justru dalam mengatur dan mengurus kepentingan sekolah menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi warga sekolah sesuai dengan payung kebijakan makro pendidikan nasional. Perubahan di sekolah akan terjadi jika semua warga sekolah ada "rasa memiliki" yang berasal dari kesempatan berpartisipasi dalam merumuskan perubahan dan keluwesan untuk mengadaptasikannya terhadap kebutuhan individu sekolah. Rasa memiliki ini pada gilirannya akan meningkatkan pula rasa tanggungjawab. Jadi, makin besar tingkat partisipasi warga sekolah dalam pengambilan keputusan, makin besar rasa memiliki terhadap sekolah, dan makin besar pula rasa tanggungjawabnya. Yang demikian ini berarti bahwa "perubahan" lebih disebabkan oleh dorongan internal sekolah dari pada tekanan dari luar sekolah.

3. Telah lama pengaturan yang bersifat birokratik lebih dominan dari pada tanggungjawab profesional, sehingga kreativitas sekolah pada umumnya dan guru pada khususnya terpasung dan bahkan terbunuh. Tidak jarang pula dijumpai bahwa formalitas sering jauh melampaui hakiki. Yang lebih parah lagi guru-guru kehilangan "jiwa kependidikannya". Mendidik tidak lebih dari sekadar pengenalan nilai-nilai, yang hasilnya hanya berupa pengetahuan nilai (logos) dan belum sampai pada penghayatan nilai (etos), apalagi sampai pengamalannya. Akibatnya, menurut Aburizal Bakrie (1999), proses belajar mengajar di sekolah lebih mementingkan jawaban baku yang dianggap benar oleh guru, dibanding daya kreasi, nalar, dan eksperimentasi peserta didik untuk menemukan kemungkinan-kemungkinan baru. Tidak ada keterbukaan dan demokrasi. Tidak ada toleransi pada kekeliruan akibat kreativitas berpikir, karena yang benar adalah apa yang dipersepsikan benar oleh guru, sehingga yang terjadi hanyalah memorisasi dan "recall" dan tidak dihargainya kreativitas dan kemampuan peserta didik. Padahal, pembelajaran yang sebenarnya semestinya lebih mementingkan pada proses "pencarian jawaban" dibanding "memiliki jawaban".

Daftar Pustaka : http://okidermawan.multiply.com/journal/item/3

Read More...

Minggu, 28 Maret 2010

Profesionalisme

Materi Profesi Kependidikan.
Disampaikan oleh Bpk. Amril Muhammad

Profesional merupakan setiap orang yang dapat mengerjakan pekerjaan dengan baik dan dapat memuaskan orang lain. Selain itu juga, Melakukan sesuatu sebagai pekerjaan pokok dan bukan sekedar mengisi waktu luang.
- Pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh sesorang dan menjadi sumber penghasilan.
- Merujuk pada suatu pekerjaan yang dilakukan oleh pelaku atas dasar suatu janji publik dan sumpah bahwa mereka akan menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Profesionalisme
Merupakan sikap dari seorang profesional, sebuah pandangan untuk selalu berfikir, bersikap, bekerja dengan sungguh-sungguh, kerja keras, sepenuh waktu, loyalitas tinggi, dan penuh dedikasi untuk menyelesaikan pekerjaan.

Profesor
Merupakan pangkat akademik dari bagi seorang dosen yang telah memiliki cum 900-1000, untuk suatu bidang ilmu tertentu dan SK-nya dikeluarkan oleh presiden.



Profesi -> Merujuk pada suatu pekerjaan yang dilakukan oleh peaku atas dasar suatu janji public dan sumpah bahwa mereka akan menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Ciri-ciri profesi:
1. Melaksanakan pekerjaan secara purna waktu
2. Didasarkan panggilan hidup, terikat norma dan aturan.
3. Memiliki derajat otonomi tinngi.
4. Melakukan pengembangan diri.

Jabatan Profesi
1. Melibatkan kegiatan intelektual.
2. Menjanjikan karier permanen bagi pemegangnya.
3. Didhului persiapan yang lama (melalui pendidikan formal).
4. Memiliki standar baku tersendiri.
5. Mementingkan layanan pada mesyarakat.
6. Memiliki organisasi profesi.
7. Menekuni suatu ilmu tertentu.
8. Melakukan pelatihan jabatan.

Read More...

Senin, 01 Maret 2010

Mimpi yang hancur

“Hancur sudah impian saya. Apa yang bisa saya lakukan?” Tidak asing membaca kalimat ini? Setidaknya kalimat yang senada. Dan ini adalah wajar, tidak semua yang kita impikan akan tercapai meski kita sudah ikhtiar dengan optimal. Banyak kemungkinan mengapa impian kita hancur.

Bisa jadi Allah menunjukan kepada kita, bahwa impian kita itu bukan yang terbaik bagi kita. Bisa jadi Allah memberikan hikmah kepada kita lewat kehancuran impian Anda. Bisa jadi Allah menguji kita. Bisa jadi Allah akan memberi sesuatu yang jauh lebih baik dibanding impian kita. Bisa jadi …. yah, banyak sekali kemungkinan.

Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. Al Baqarah:216)



Galang Uhibbukum Fillah February 24 at 6:53am Reply
“Hancur sudah impian saya. Apa yang bisa saya lakukan?” Tidak asing membaca kalimat ini? Setidaknya kalimat yang senada. Dan ini adalah wajar, tidak semua yang kita impikan akan tercapai meski kita sudah ikhtiar dengan optimal. Banyak kemungkinan mengapa impian kita hancur.

Bisa jadi Allah menunjukan kepada kita, bahwa impian kita itu bukan yang terbaik bagi kita. Bisa jadi Allah memberikan hikmah kepada kita lewat kehancuran impian Anda. Bisa jadi Allah menguji kita. Bisa jadi Allah akan memberi sesuatu yang jauh lebih baik dibanding impian kita. Bisa jadi …. yah, banyak sekali kemungkinan.

Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. Al Baqarah:216)

Namun, yang terpenting adalah bagaimana kita bersikap saat impian kita hancur berantakan. Banyak orang yang berhenti, menyerah, dan hanya mengeluh. Dia tidak akan mendapatkan apa-apa kecuali sakit hati yang semakin menggunung. Mereka beranggapan bahwa mereka tidak lagi perlu bermimpi karena mimpi mereka sudah hancur.

Tidak, sahabatku. Kata siapa impian itu hanya satu? Kita bisa membangun impian yang lain dan mengejarnya lagi. Ingatlah apa yang Anda impikan selama ini bukanlah satu-satunya impian. Dan juga belum tentu yang terbaik. Atau…

Kata siapa cara meraih impian cuma satu? Jika satu cara salah, kita bisa coba cara lain. Mungkin juga kita kurang optimal dalam meraih mimpi. Mungkin strategi kita salah, maka rumuskan strategi baru. Mungkin taktik kita salah, maka rancanglah taktik baru.

Berhenti adalah cara pasti untuk gagal. Lebih parah lagi, berhenti akan menjadikan kita tidak lagi menggampai mimpi-mimpi yang lain. Jika impian Anda hancur berantakan, maka bangunlah mimpi baru dan/atau lakukan cara baru dalam meraihnya.

Sebagai penutup, mari kita renungkan hadits berikut:

Aku mengagumi seorang mukmin. Bila memperoleh kebaikan dia memuji Allah dan bersyukur. Bila ditimpa musibah dia memuji Allah dan bersabar. Seorang mukmin diberi pahala dalam segala hal walaupun dalam sesuap makanan yang diangkatnya ke mulut isterinya. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Read More...

Sabtu, 13 Februari 2010

Lirik lagu Gie

sampaikanlah pada ibuku
aku pulang terlambat waktu
ku akan menaklukkan malam
dengan jalan pikiranku

sampaikanlah pada bapakku
aku mencari jalan atas
semua keresahan-keresahan ini
kegelisahan manusia

retaplah malam yg dingin

tak pernah berhenti berjuang
pecahkan teka-teki malam
tak pernah berhenti berjuang
pecahkan teka-teki keadilan

berbagi waktu dengan alam
kau akan tahu siapa dirimu yg sebenarnya
hakikat manusia

keadilan, keadilan

akan aku telusuri
jalan yg setapak ini
semoga kutemukan jawaban
Read More...

Jumat, 12 Februari 2010

Kekurangan Gizi di Otak secara perlahan akan memicu Alzheimer

Kekurangan gizi pada otak dalam jangka panjang adalah satu dari faktor biokimia yang menyebabkan beberapa bentuk Alzhemier, demikia menurut kajian baru yang bertujuan untuk memecahkankan misteri dari asal-usul penyakit tersebut.

Penyakit tersebut akan dimulai pada umur 60, dan resiko meningkat dengan umur. Robert Vassar dari Universitas Northwestern, pengarang utama kajian, menemukan bahwa ketika otak tidak memiliki cukup glukosa, yang bisa terjadi ketika penyakit kardiovaskular membatasi aliran darah dari arteri ke otak. Ini adalah proses yang akan menstimulasi produksi agregat protein yang berpotensi menjadi penyebab Alzheimer.

Setelah bekerja dengan otak manusia dan tikus, Vassar menemukan bahwa protein utama di otak terganggu ketika pasokan energi ke otak berkurang. Protein tersebut, yang disebut sebagai eIF2alpha, meningkatkan produksi enzim, yang pada akhirnya meproduksi agregat protein. ‘Penemuan ini signifikan, sebab ia menganjurkan bahwa meningkatkan aliran darah ke otak dapat menjadi pendekatan terapetik efektif untuk mencegah dan merawat Alzheimer’, Demikian kata Vassar.

Cara terbaik untuk meningkatkan aliran darah ke otak, dan mengurangi resiko untuk terkena alzheimer adalah mengurangi asupan kolestrol, mengatur tekanan darah tinggi, dan olah raga, terutama pada usia paruh baya. ‘Jika dimulai dari sejak awal, maka penyakit ini dapat dihindari.’ kata Vassar. Untuk orang yang sudah mendapatkan gejala, vasodilator (pelebaran pembuluh darah), dapat meningkatkan asupan oksigen dan glukosa ke otak, demikian tambahan dari dia. Kajian ini sudah dipublikasi pada jurnal Neuron.



Kontrol apa yang dimakan

Ketika berbicara pencegahan Alzheimer, memakan permen bukanlah solusi untuk meningkatkan aliran glukosa darah ke otak, demikian kata Vassar. Berkurangnya aliran darah ke otak terjadi dengan berjalannya proses penuaan, dan secara perlahan menyebabkan otak kekurangan glukosa. Ini adalah fenomena penuaan secara umum, kata Vassar. Juga, penurunan aliran darah diasosiasikan dengan atherosclerosis, atau pengerasan arteri, dan hipertensi, juga tekanan darah tinggi.

‘Kita harus meningkatkan kesehatan kardiovaskular, bukan mengasup gula berlebihan’, kata Vassar. ‘Apa yang didapat dari kajian epidemiologi adalah olah raga saat paruh baya adalah salah satu strategi pencegahan terbaik terhadap penyakit Alzheimer, maka orang harus tetap aktif secara fisik, dan mereka harus menjaga diet dan mengurangi asupan kolestrol, sebab kolestrol berkontribusi pada artherosclerosis’. Menurut Vassar, adalah mungkin mendesain obat untuk memblok protein elF2alfa yang memulai formasi agregat protein, yang dinamakan plak amiloid.

Penemuan awal

Sepuluh tahun yang lalu, Vassar menemukan enzim, BACE1, yang bertanggung jawab untuk membuat agregat protein lengket yang terbentuk diluar neuron, dan mengganggu kemampuan mereka untuk mengirim pesan. Namun penyebab tingginya tingkat protein pada orang dengan penyakit tersebut sama sekali tidak diketahui. Kajian Vassar yang terbaru juga menunjukkan bahwa kekurangan energi di otak dapat memacu proses pembentukan plak di Alzheimer. Vassar berkata bahwa kerjaan dia menunjukkan bahwa penyakit Alzheimer dapat diakibatkan dari beberapa tipe kekurangan energi yang terjadi pada stroke. Sel otak bereaksi dengan meningkatkan BACE1, yang dapat menjadi respon protektif jangka pendek, namun merusak di jangka panjang.

“Stroke adalah penahan yang mencegah aliran darah dan memproduksi kematian sel pada saat yang akut dan dramatis”, kata Vassar. “Apa yang kita bicarakan disini adalah proses lamban yang terjadi bertahun-tahun, dimana orang memiliki kecenderungan rendah terhadap penyakit kardiovaskular atau artherosclerosisi. Ia sangat tidak terasa, namun memiliki efek jangka panjang, sebab ia memproduksi reduksi kronis pada aliran darah.’ Vassar juga menekankan, bahwa jika orang sudah mencapai umur tertentu, sebagian akan mendapatkan peningkatan level enzim yang menyebabkan plak tersebut.

Diterjemahkan dari http://www.livescience.com/health/081224-starvation-alzheimers.html
Read More...

Rabu, 10 Februari 2010

Cerpen : Carbon, si tangan empat

Cerpen Kimia: Karbon si Tangan Empat

“Malam sunyi kuimpikanmu

kulukiskan kita bersama

Namun selalu aku bertanya

adakah aku dimimpimu…..

Dihatiku terukir namamu

cinta rindu beradu satu

Namun selalu aku bertanya

adakah aku dihatimu…?

Malam makin larut, suara lagu simfoni hitam sherina masih menggema. Tapi mataku sedikitpun tidak bisa kupejamkan. Aku rindu khlor, kenapa….harus seperti ini, kenapa aku tak berani mengatakan cinta padanya, dan kenapa khlor tak pernah tertarik padaku, padahal unsur-unsur lain banyak yang ngantri ingin berhubungan (berikatan) denganku. Hmm…….Khlor sampai kapan aku harus menanti ini semua, aku cape berharap terus padamu tanpa henti, sampai kapan cinta ini kan terbalas, aku hanya bisa memandangmu tanpa bisa mengatakannya, aku hanya bisa tersenyum hambar melihatmu menikah bersama Natrium, tapi aku tidak tahu apakah hatiku juga ikut bahagia. Khlor….apa pantas aku jadi selingkuhanmu seperti layaknya klan alkali, apa pantas aku jadi kekasihmu, aku mencintaimu khlor bisakah kau merasakannya, apa karena aku sering dijuluki si tangan empat jadi kau lebih memilih golongan alkali daripada aku, Sebenarnya ini bermula dari keunikanku yang memiliki elektron valensi 4 akibat nomor atomku yang berjumlah 14 saja. Hal itulah yang menyebabkan aku dijuluki si tangan empat. Entah siapa yang memulai memberikan julukan seperti itu tahu-tahu julukan itu sudah melekat ditubuhku, Padahal menurut etimologi namaku Karbo yang berarti batubara. Ah dasar sialan!

Khlor Meski aku tak secantik Natrium atau unsur-unsur lain, bahkan warna kulitku terkadang juga hitam tapi banyak sesama Karbon maupun banyak jenis unsur lain, ngantri ingin berhubungan (berikatan) denganku, apa kau tahu itu Khlor? Bahkan aku dapat membentuk ikatan tunggal, ikatan rangkap, dan ikatan rangkap tiga juga dapat membentuk rantai lingkar (siklik). Tapi mengapa kau tetap saja memilih Natrium, cinta bagiku memang tak cukup satu, aku sering juga jalan dengan Hidrogen, Nitrogen, Oksigen bahkan juga keluarga besarmu keluarga Halida sering jalan denganku tapi mengapa kamu sendiri lebih memilih Natrium? kalau itu yang menjadi alasanmu bukankah kau juga terkenal dengan playboy nya, ah…dasar misteri lelaki…..

“Aku ingin engkau ada disini menemaniku saat sepi

Menemaniku saat gundah

Berat…hidup ini tanpa dirimu

Kuhanya mencintai kamu

Kuhanya memiliki kamu

Aku rindu setengah mati kepadamu

Sungguh ku ingin kau tahu aku rindu

setengah mati…………..”

Suara lagu rindu setengah mati D’masiv terus berbunyi dari ponselku

“Eh..khlor!, benar khlor…benar kata orang kalau kita ingat seseorang maka orang itupun akan ingat sama kita, duh gimana ya……angkat gak ya, aku harus mengangkatnya kapan lagi ada kesempatan seperti ini”

“Hallo………! kataku hampir jantungan saking gembiranya

“Iya hallo” kata khlor diseberang

“Sapa ya” jawabku pura-pura tidak kenal

“Oh, ni sama karbon kan? Aku khlor….Cuma mo ngasih tahu kata manusia lab besok kita mesti jalan bareng jadi pelarut (CCl­4), siangnya kau juga bisa mengajak kekasihmu hidrogen, kita sama-sama bisa membantu manusia menjadi obat bius (CHCl3) kau bisa kan?”

Lama tidak ada jawaban, bukan apa-apa aku sungguh tidak percaya ini semua

“Kar…” kata Khlor diseberang

“Eh…iya..iya…,aku bisa khlor, makasih ya tas ajakannya, tapi ngomong-ngomong Hidrogen bukan kekasihku kok he..he..”aku mencoba berbohong

“Hmm……….bukan ya, kalau begitu aku bisa kan jemput kamu”

“Yes…!!”kataku lupa kalau khlor masih mendengarkanku

“Kar..!ada apa? Kamu keberatan ya aku jemput?”

“Engg..enggak kok, aku suka…oke aku tunggu”

“Tapi aku tidak tahu rumah kamu dimana, bolehkan minta alamatnya?”

“Oke khlor alamatnya catat ya,…aku tinggal di jalan nomor 2 blok IVA dengan nomor rumah enam di kota sistem periodik Unsur”

“Oke besok aku jemput kamu kar, jangan kemana-mana ya”

“Oke aku tunggu”

“Kenapa belum ditutup “kataku lagi

“Mmm….gak papa…sebenarnya aku sudah lama menunggu ingin jalan sama kamu dan karena ada perintah langsung dari manusia lab, akupun merasa ada alasan untuk mengajakmu jalan, maaf ya Kar, tidak seharusnya aku berkata seperti itu”

Ya tuhan ternyata khlor juga memiliki perasaan yang sama seperti aku

“Kar…kau marah ya, maaf aku berkata tidak sopan padamu”

“Gak papa aku juga suka kok kau berkata seperti itu”

“Oke besok aku jemput, selamat malam”

“Malam”

Ya tuhan…aku tidak pernah sebahagia ini, manusia lab memang selalu mengertiku…adik-adikku kemana ya…

“Silikon…! Germanium…! Timah…!”teriakku memanggil adik-adikku

“Ada apa sih kak, mereka sudah pada tidur? Timbal adikku yang bungsu menjawab.

“Eh sudah tidur ya, ni kan masih sore…kenapa cepat-cepat tidur, sini-sini kakak mau cerita”

“Ini sudah larut malam kakak, besok aja ceritanya”

“Sudah larut ya, ya sudah kakak juga mau tidur”

“Ya tuhan aku berharap ini semua bukan mimpi” kataku menjelang tidur.
Read More...

Darimana Oksigen Bumi berasal ?

ulit untuk menjaga molekul oksigen di sekitar, meskipun fakta bahwa oksigen adalah unsur ketiga yang paling berlimpah dialam semesta, ditempa di superhot, superdense inti bintang, karena oksigen ingin bereaksi, itu dapat bereaksi membentuk senyawa hampir pada semua unsur yang ada di tabel periodik. Jadi, bagaimana bumi berakhir dengan atmosper yang terdiri dari sekitar 21 persen terisi?

Jawabannya adalah organisme kecil dikenal sebagai cyanobacteria atau ganggang hijau dan biru. Mikroba ini melakukan fotosintesis: menggunakan sinar matahari, air dan karbon dioksida untuk menghasilkan karbohidrat dan, tentunya oksigen. Bahkan, semua tanaman di bumi memasukkan synbiotic cyanobacteria (dikenal sebagai kloroplas) untuk melakukan fotosintesis bagi mereka untuk hari ini. Pada hitungan ribuan tahun sebelum evolusi cyanobacteria ini, Arkean selama beribu-ribu tahun, mikroba yang lebih primitive hidup dengan cara kuno / dengan anaerob (tidak memerlukan udara).organisme kuno ini turunan “extremophile” berkembang dengan tidak adanya udara dan hanya mengandalkan sulfat untuk kebutuhan energi mereka sehari-hari. Tapi sekitar 2.45 miliar tahun lalu, rasio isotop belerang berubah, yang menunjukkan bahwa untuk pertama kalinya oksigen menjadi komponen penting dari atmosfer bumi, menurut sebuah koran di Science 2000. pada waktu kira-kira sama (dan untuk ribuan tahun setelahnya), besi teroksidasi mulai muncul di tanah kuno dan gebungan dari besi yang diendapkan di dasar laut, merupakan produk reaksi dengan oksigen dalam air laut.

“Apa yang kelihatannya adalah bahwa oksigen pertama kali diproduksi sekitar 2,7 miliar menjadi 2,8 miliar tahun yang lalu. Perlu waktu tinggal di atmosfer sekitar 2.45 miliar tahun lalu,” kata geokimia Dick Belanda, seorang sarjana tamu di University of Pennsylvania. “Kelihatannya seolah-olah ada selang waktu yang signifikan antara munculnya organisme penghasil oksigen dan oksigenasi aktual dari atmosfer.”

Paling penting adalah bagaimana jumlah oksigen atmosfer mencapai tingkat sekarang? Yaitu ketiga terbanyak di bumi. “Ini tidak mudah mengapa harus seimbang pada 21 persen lebih dari 10 atau 40 persen,” catatan Geoscientist James Kasting dari Pennsylvania State University.” “Kami tidak memahami sistem kontrol oksigen modern yang baik.” Iklim, vulkanisme, lempeng tektonik semua memainkan peran penting dalam mengatur tingkat oksigen selama berbagai periode waktu. Namun tak seorang pun telah datang dengan batu-tes yang solid untuk menentukan kandungan oksigen yang tepat dari atmosfer pada suatu waktu dari catatan geologi. Tapi satu hal yang jelas-asal-usul oksigen dalam atmosfer bumi berasal dari satu hal yaitu kehidupan. (Sumber : http://www.chem-is-try.org)
Read More...

Sebuah Muhasabah

Tilawahnya dah brapa lmbr hari ini? Qiyamul lailx g pernah bolong kn?
Shalatx tpat waktu trus kn?


Pertnyaan diatas mungkin biasa qta dngar. .Tpi sarat mknax.. Pertnyaan yg mmbuat dri ini serasa ditampar dgn sngat krasx..

Pertnyaan yg dpt mmbuat driku diam tnpa adax jwbn yg keluar dri mulutQ.. Knpa Q tak bsa mnjwbx.. Cz Q malu untk mnjwb smua itu.. Hmpir smuax tak Q lakukn dgn baik. .bhkan kdang" trtnggal.

Pertnyaan yg menydarkn driQ dri hingar bingar kesenangan dunia..

Pertnyaan yg mengingatknQ kmbli akn Mkna pntng qt dicptkn di btmi ini yg hmpir sja Q lalaikn. .

Tak trasa 18 thun lbh tlah Q lwati didunia ini..sbnarx pngn, Q kmbli ke msa dimana Q kcil, msa awal yg bsar pngaruh kdpanx.. Tp apa daya wktu tk dapat kmbli. .ttpi hx trus brjaln maju dan maju.. Shngga yg bsa Q lakukan saat ini, adalh untk memperbaiki dri, agar dpt menjdi baik dan lbh baik lg tiap harix. .

Q ingn seperti abdullah bin amr bin al-ash, yg memiliki smangat menggunung dlm tilawah al-Qur'an..

Q ingn seperti abdullah bin umar bin khattab, yg tak pernah trtinggal qiyamul lail di stiap mlamx..

Tp Q bkanlah shbat rasulallah..yang mrupkan gnerasi trbaik yg pernah ada dlm Islam.. Q hnya bsa mengkuti amlan" baik yg diperbuat mrka.. Wlupun yg Q lkukan takkn bs menyamai yg dilakukan shbt. . Tp q kn brusaha tk mlakukan hal yg baik stiap hri cz Q tk mau menjdi manusia yang kan menrima azb pdih dri-Nya di akhr zaman nanti
Read More...

Surat untuk saudaraku

Maafkan aq whai saudaraQ..

Q dibrikan spasang mta,. Tp Q hanya mlhat keindhan dunia & mengalihkan pndangan darimu yg mmbuthkan bntuan driQ..

Q dibri sepasang tlinga untk mendngar.. Tp hanya Q gunkan utk mendngar alunan musik yg menynangkan.. Dan mengacuhkn drimu yg mmbuthkn seorng pndngar yg baik utk mndngarkn kluh ksahmu..

Maafkn Q wahai saudaraQ..

Q dibrikan sbuah mulut..tp hnya digunakan utk mengobrol tntang hal yg kdang tak brguna & trtawa yg brlebihan.. Tnpa memperhatikn drimu yg mungkin membtuhkn sbuah nsihat ataupun support driQ..


Q diberikan sepasang tangan..tapi hanya digunakan untuk melakukan sesuatu yang kurang ada manfaatnya...Tanpa melihat dirimu yang membutuhkan rangkulan agar selalu semangat dan tak pernah goyah menghadapi apapun..


Maafkn Q whai saudaraQ..
& ingatkanlah Q slalu, jika Q menympang dri jalan-Nya.. Dri jln orng-orang briman.
Read More...