Sebuah awal dari perjuangan

Senin, 24 Mei 2010

Pengembangan Kompetensi SDM Kependidikan

Pasal 8

Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pasal 9

Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.

Pasal 10

(1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

3 ayat dalam UU Sisdiknas terbaru yang membahas mengenai betapa seorang guru harus memeliki suatu standar kompetensi yang mutlak harus dipenuhinya. Sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan kompetensi ?


Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Menurut Undang-Undang Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005 menyatakan adanya beberapa kompetensi yang harus dimiliki oleh guru, yaitu :
1. Kompetensi Pedagogig, merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik
2. Kompetensi Kepribadian, seorang guru harus memiliki suatu kepribadian yang dapat menjadi contoh atau teladan bagi murid-muridnya.
3. Kompetensi Profesional, merupakan kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya.
4. Kompetensi Sosial, merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar