Sebuah awal dari perjuangan

Minggu, 30 Mei 2010

Standar Pengelolaan Pendidikan

Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh pemerintah daerah, dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.

Standar pengelolaan pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah adalah standar pengelolaan pendidikan untuk sekolah/madrasah yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Dalam standar pengelolaan ini diterapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian. kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas

Setiap satuan pendidikan dipimpin oleh seorang kepala satuan sebagai penanggung jawab pengelolaan pendidikan. Dalam melaksanakan tugasnya kepala satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala satuan pendidikan. Pada satuan pendidikan SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat kepala satuan pendidikan dalam melaksanakan tugasnya dibantu minimal oleh tiga wakil kepala satuan pendidikan yang masing-masing secara berturut-turut membidangi akademik, sarana dan prasarana, serta kesiswaan.


Pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dasar dan menengah di bidang akademik dilakukan oleh rapat Dewan Pendidik yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan. Pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dasar dan menengah di bidang non-akademik dilakukan oleh komite sekolah/madrasah yang dihadiri oleh kepala satuan pendidikan. Rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah dilaksanakan atas dasar prinsip musyawarah mufakat yang berorientasi pada peningkatan mutu satuan pendidikan. Secara lengkap standar pengelolaan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 itu segala sesuatunya dikelola secara rinci. Sebagai contoh pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah perlu :
1. Menyediakan petunjuk pelaksanaan operasional peminjaman buku dan bahan pustaka Iainnya;
2. Merencanakan fasilitas peminjaman huku dan bahan pustaka Iainnya sesuai dengan kebutulian peserta didik dan pendidik;
3. Membuka pelayanan minimal enam jam sehari pada hari kerja;
4. Melengkapi fasilitas peminjaman antar perpustakaan, baik internal maupun eksternal;
5. Menyediakan pelayanan peminjaman dengan perpustakaan dari sekolah/madrasah lain baik negeri maupun swasta.

Dengan gambaran seperti yang telah diuraikan di atas maka wajarlah bila standar pendidikan nasional ini merupakan acuan untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan. Atau dengan kata lain, bila dikehendaki sekolah bermutu maka kelola seperti yang tertuliskan dalam standar pengelolaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar