Sebuah awal dari perjuangan

Senin, 24 Mei 2010

UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003

Dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia, mengejar ketertinggalan di segala aspek kehidupan dan menyesuaikan dengan perubahan global serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bangsa Indonesia melalui DPR dan Presiden pada tanggal 11 Juni 2003 telah mensahkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru, sebagai pengganti Undang-undang Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang terdiri dari 22 Bab dan 77 pasal tersebut juga merupakan pengejawantahan dari salah satu tuntutan reformasi yang marak sejak tahun 1998. Perubahan mendasar yang dicanangkan dalam Undang-undang Sisdiknas yang baru tersebut antara lain :
1. demokratisasi dan desentralisasi pendidikan,
2. peran serta masyarakat,
3. tantangan globalisasi,
4. kesetaraan dan keseimbangan,
5. jalur pendidikan, dan
6. peserta didik.



Lihat UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 lebih lengakap, klik website dibawah ini :
http://www.inherent-dikti.net/files/sisdiknas.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar