Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
* Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
* Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
* Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
* Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
* Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut Permen No 20 Tahun 2007 klik disini
Sumber :
http://www.docstoc.com/docs/1995911/6Permen-No-20-Standar-Penilaian-Pendidikan
http://bsnp-indonesia.org/id/?page_id=245/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar