Sebuah awal dari perjuangan

Senin, 24 Mei 2010

Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pendidik
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. (UU No.20 THN 2003, PSL 39 (2))
Dimana ciri-ciri dari seorang pendidik adalah
1. Seorang Profesional
2. Merencanakan pembelajaran.
3. Melaksanakan pembelajaran.
4. Menilai hasil pembelajaran.
5. Membimbing
6. Melatih
7. Meniliti
8. Mengabdi kepada masyarakat.

Tenaga Kependidikan

Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. (UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 (BAB 1  Ketentuan umum)
Merupakan tenaga yang bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(UU No.20 THN 2003, PSL 39 (1))

Sumber : http://wakhinuddin.wordpress.com/2010/01/23/pengertian-pendidik-dan-tenaga-kependidikan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar